-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Tersebar Konten di Medsos, Polda Sulteng Tidak Netral dan Berpihak Salah Satu Paslon adalah Fitnah dan Hoax

Thursday, November 21, 2024 | November 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T07:04:50Z


Konten yg ditandai hoax sebagai upaya counter oleh Polda Sulteng [foto terassulteng.com]



TERASSULTENG | PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan konten yang tersebar di grup pwhatsapp dan nedia sosial menyebut pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal dan tidak netralnya Polda Sulteng adalah fitnah dan hoax.


Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menanggapi ditemukannya di grup whatsapp dan media sosial, Kamis (21/11/2024)


"Konten yang menarasikan, pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal, Polda Sulteng tidak netral dimana Kapolda Sulteng memerintahkan para kasatintel dan Dirbinmas melalui para Bhabinkamtibmas, saya pastikan itu fitnah dan hoax" tegas Kabidhumas.


Konten ini dibuat oleh Oknum yang tidak suka Sulteng dalam keadaan aman dan kondusif, serta ingin memperkeruh situasi kamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan membenturkan Polda Sulteng dengan masyarakat, ujarnya


"Kita patut bersyukur situasi kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah selama tahapan Pilkada 2024 dalam keadaan aman, damai dan kondusif. Ini semua tidak lepas kerja-kerja seluruh elemen masyarakat bersama TNI, Polri dan Pemerinrah daerah," kata Kabidhumas.


Djoko juga menyebut, dari awal seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah telah berkomitmen tentang Netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.


Hal ini kata Kabidhumas, telah ditegaskan dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28, Polri bersikal netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.


"Terhadap anggota Polri yang diketahui Tidak Netral, kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik disiplin, kode etik ataupun pidana bila itu masuk dalam ranah pidana," pungkasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini