Kasatreskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza, S.I.K. dalam pelaksanaan jumpa pers di Polresta Palu, Kamis 14 Nopember 2024 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Polresta Palu bergerak cepat dengan mengamankan 10 pria yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur secara bergilir.
Sebelum disetubuhi korban CA (14) terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras ‘Cap tikus’ hingga mabuk.
Kejadian tersebut oleh orang tua korban dilaporkan ke Polresta Palu, pada Kamis 7 Nopember 2024, berbekal keterangan korban dan saksi yang ada, Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap para pelaku.
“Satreskrim Polresta Palu telah menangani dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang pelakunya ada 10 orang,” kata Kasatreskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza, S.I.K. dalam pelaksanaan jumpa pers, Kamis (14/11/2024)
Kasusnya sendiri kata Reza, terjadi hari Sabtu malam 2 Nopember 2024. Korban inisial CA (14) dalam pemeriksaan mengakui telah disetubuhi oleh 10 orang pria di sebuah rumah tanpa penghuni di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, ujarnya.
“Mirisnya lagi sebelum disetubuhi, korban CA dicekoki atau dipaksa minum-minuman keras ‘cap tikus’ hingga mabuk,” ungkapnya
Kasatreskrim juga mengungkap, para pelaku sebelum menyetubuhi korban, terlebih dahulu minum-minuman keras ‘cap tikus’, ada juga yang konsumsi obat terlarang serta ada juga yang menghirup lem fox.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Palu. Dari 10 pelaku 2 diantaranya masih dibawah umur atau usia 16 tahun. Masing-masing inisil AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18) dan SN (21),” jelas AKP Reza.
Reza juga menjelaskan, dalam kasus ini, Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa Dua plastik pembungkus miras jenis cap tikus, dua kaleng lem fox dan satu set pakaian milik korban CA
Para tersangka kini diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, pungkasnya