-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Polresta Palu

Tuesday, October 1, 2024 | October 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-01T07:08:29Z


Sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto saat gelar konfrensi pers di Polresta Palu, Selasa 1 Oktober 2024 [foto terassulteng.com]



TERASSULTENG | PALU, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dipimpin Dr. Benny Jozua Mamoto melakukan supervisi ke Polresta Palu untuk melihat dan mendengarkan perkembangan penanganan perkara yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan (BA) meninggal dunia.


Pengawas eksternal Kepolisian ini turut didampingi Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho langsung melakukan pendalaman di Aula Rupatama Polresta Palu, Selasa (1/10/2024).


"Kami dari Kompolnas, dari pagi hingga siang ini melakukan kegiatan supervisi," ungkap Dr. Benny Jozua Mamoto dihadapan awak media yang menunggu di loby Polresta Palu. 


Pertama sebut Dr. Benny J. Mamonto, kami menerima paparan penanganan kasus yang dilaporkan istri almarhum. Kedua, penanganan dugaan penganiayaan kepada almarhum (BA). 


"kami sudah melihat langsung TKP nya di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi" jelas Sekretaris Kompolnas ini.


Ini adalah wujud transparansi dari pihak Polda Sulteng dengan kehadiran kami dari pihak eksternal, ujarnya


"Kami mengapresiasi dengan langkah cepat, maka kasusnya dapat terungkap. Dari yang semula ditangani Polresta diambil alih oleh Polda Sulteng dengan membentuk tim khusus, sehingga penanganan efektif, komprehensif dan lebih cepat lagi." terang Benny J. Mamoto.


Ada hal yang kami apresiasi, dimana beriringan proses etik sedang dilakukan, proses pidana sedang berjalan, ungkapnya


"Marilah nanti kita tunggu hasilnya, sidang etik putusannya apa, sidang pidana terbuka untuk umum tentunya semua bisa mengikuti apa yang terjadi kepada almarhum," pinta Benny J. Mamoto.


Ada satu hal yang perlu menunggu, kata Benny Mamoto, bahwa untuk membuktikan penyebab kematian harus dilakukan ekshumasi autopsi jenazah. Karena yang dilakukan waktu lalu hanyalah visum luar. Langkah ini perlu kita tunggu.


"Kami mendengar langkah ini akan sesegera mungkin karena ada keterbatasan waktu, nanti jenazah terlanjur kondisinya rusak sehingga menyulitkan dalam autopsi." tandasnya.


Sekali lagi kami apresiasi Kerja Polda Sulteng dan jajaran serta kerja keras Kapolresta Palu untuk menuntaskan kasus ini, pungkasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini