Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Langkah hukum dengan melaporkan salah satu akun media sosial yang diduga pendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya ditempuh oleh Advokat/Konsultan hukum yang tergabung dalam Barisan Lawyers Sangganipa (BALAS).
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng tanggal 2 September 2024, Barisan Lawyer Sangganipa yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto mempersoalkan beredarnya postingan video di berbagai platform media sosial dengan perkataan “Mana Sangganipa Cuki Mai Dorang”
Tim hukum Barisan Lawyers Sangganipa dalam surat pengaduannya memaknai, perkataan tersebut sangat merendahkan serta menghina pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resminya membenarkan, Polda Sulteng telah menerima surat pengaduan yang dibuat Barisan Lawyers Sangganipa.
“Iya sudah masuk surat pengaduan dari Barisan Lawyers Sangganipa, tertanggal 2 September 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Jumat (6/9/2024)
Tadi saya cek, surat sudah masuk dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng. Tim penyidik masih pelajari dan menyusun rencana tindak lanjut, ujarnya.
“Saya pastikan penyidik akan bekerja secara professional, bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)yang ada” tandasnya.
Menyikapi video yang beredar sejak tanggal 29 Agustus 2024 itu, AKBP Sugeng Lestari yang juga Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, tandasnya
Wakasatgas Humas itu juga mengajak, seluruh elemen masyarakat sekiranya bisa menahan diri dan menjaga agar situasi kamtibmas di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tetap aman dan kondusif jelang Pilkada serentak 2024, pungkasnya. (*)