Barang bukti yang disita Penyidik Polresta Palu [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | Palu, Tidak memerlukan waktu lama, Polresta Palu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan mahasiswi kedokteran Perguruan Tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.
Ipda Jodaenis R. Mahardika, Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu didampingi Ps. Kasubsi PID Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna mengungkapkan, penganiayaan dan pengancaman mahasiswi itu terjadi pada senin (2/9/2024) di Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu.
"Pelaku diketahui berinisial UA (17), langsung dijemput oleh tim Jatanras Polresta Palu di Rumahnya. UA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang serta mengancam korban." kata Jodaenis.
Yang lebih mengejutkan ungkap Jodaenis, pelaku sempat mengaku sebagai seorang dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Kota Palu, guna memanipulasi korbannya.
"Tindakan pelaku sangat meresahkan, terutama karena korban adalah seorang mahasiswi yang tidak berdaya dalam situasi tersebut" tegasnya
Masih kata Jodaenis, sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak kejahatan berhasil diamankan, diantaranya
sebilah parang, satu buah lakban hitam, satu lembar jaket hoodie berwarna hitam, satu unit ponsel merk Oppo, satu lembar jilbab, satu buah masker.
"Terhadap pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak." pungkasnya
Aiptu I Kadek Aruna selaku Humas Polresta Palu, mengimbau kepada masyarakat Kota Palu untuk lebih waspada dan berhati-hati, khususnya para perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang berusaha memanipulasi dengan identitas palsu," tandasnya (*)