-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kepala Pos CV. AP La Love dipolisikan, terancam 5 tahun Penjara

Thursday, September 26, 2024 | September 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-26T01:38:04Z


Tersangka MA alias AAN saat diserahkan penyidik Polda Sulteng kepada Kejaksaan [foto terassulteng.com]



TERASSULTENG | PALU, Dipercaya selaku Kepala Pos CV. AP di La Love Palu, 6 unit sepeda motor dijual tanpa dipertanggung jawabkan kepada perusahaan.


Hal itu diketahui pihak perusahaan CV. AP setelah melakukan audit stok barang di kantor cabang CV. AP Dewi Sartika Palu pada 19 Maret 2024.


Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kassubid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, kasus penggelapan ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 25 Maret 2024.


"Kasus penggelapan yang dilaporkan CV. AP terhadap karyawannya dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/58/III/2024/SPKT/Polda Sulteng," kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (26/9/2024).


AKBP Sugeng juga menyebut, tersangka inisial MA alias AAN (46), pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Anoa I Palu Selatan, Palu. 


"CV. AP ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan sepeda motor, tersangka ini dipercaya sebagai Kepala Pos CV. AP La Love Palu," jelasnya.


Lanjut Sugeng juga menjelaskan tersangka MA alias AAN diduga melakukan penjualan 6 unit sepeda motor, November 2023 hingga Januari 2024.


"Hasil penjualan sepeda motor yang dibayar tunai konsumennya sejumlah Rp 125.800.000 tidak disetorkan ke perusahaan. Upaya kekekuargaan dilakukan pihak perusahaan agar tersangka mengganti kerugian perusahaan tetapu tidak .r" terang Kasubbid Penmas.


Kasubbid Penmas juga menerangkan, dalam catatan Kepolisian, MA alias AAN pernah ditahan dalam kasus yang sama dengan hukuman 8 bulan penjara.


"Tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Polda Sulteng sejak tanggal 15 Agustus 2024," tegasnya 


Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan tanggal 18 September 2024 lalu dengan persangkaan pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini