-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Tertipu Sewa Lahan, PT HNE Lapor ke Polda Sulteng : Kasusnya segera naik Penyidikan

Wednesday, August 7, 2024 | August 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-08T06:52:38Z


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, [foto terassulteng.com]



TERASSULTENG | PALU, PT. Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan melakukan Ijin Usaha Pertambangan batu di Wilayah Kabupaten Morowali Utara, diduga tertipu dengan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.


Peristiwa yang terjadi Maret 2023 lalu di Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya dilaporkan oleh pihak PT. HNE di Polda Sulteng sebagaimana LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.


“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan Gelar Perkara pada hari Selasa 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (8/8/2024)


Kasus ini bermula saat pihak PT. HNE bertemu dengan saudara ASP. Ia menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas 50 hektar dengan bukti 27 Examplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), ujarnya.


“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT.HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 Milyar,” jelas kasubbid Penmas.


Lanjut Sugeng menjelaskan, dalam perkembangannya ternyata diketahui lahan dimaksud ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di Desa Setempat.


“Adapun lahan yang di klaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morut” ungkap AKBP Sugeng Lestari.


Masih kata AKBP Sugeng, dalam proses penyelidikan yang kemudian segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.


Untuk diketahui pihak perusahaan atau PT. HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Sehingga perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum, pungkasnya. 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini