Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap Kepolisian [dok. terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Hanya hitungan menit, sepeda motor yang diparkir diteras rumah hilang. Hal itu dialami seorang emak-emak di Jalan Kancil, Palu Selatan, Kamis (15/8/2024) lalu.
Setelah
melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai petunjuk, akhirnya Kepolisian
berhasil membekuk pelaku saat berada di Kos Jalan Tanjung Santigi Palu, Senin
(26/8/2024)
Tersangka
tidak dapat berkutik saat Tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap dan
membawanya ke Polda Sulteng.
“Benar
Ditreskrimum Polda Sulteng ada menangkap pelaku Pencurian sepeda motor yang
terjadi di Jalan Kancil Kec. Palu Selatan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas
Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media di Palu, Jumat
(30/8/2024)
Kasubbid
Penmas juga menyebut, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 15
Agustus 2024 dan pelaku berhasil ditangkap tanggal 26 Agustus 2024.
“Tersangka
inisial GEP (23), Alamat sesuai KTP di Desa Nambaru Kec. Parigi Selatan Kab.
Parigi Moutong,” ujarnya.
Menurut
korban, ia baru saja belanja diwarung, sepeda motor diparkir di teras rumah,
saat kembali keluar rumah, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Hanya kurang
lebih tujuh menit, jelas Kasubbid Penmas.
“Diduga
tersangka GEP tidak sendiri dalam melakukan aksinya, identitas rekannya sudah
kita ketahui” kata AKBP Sugeng Lestari.
Sugeng juga
menerangkan, modus tersangka melakukan pencurian motor yaitu merusak kunci
kontak dengan kunci T. Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng.
“tersangka
kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subside Pasal 362 KUHP dengan
ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” pumgkasnya.