Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulteng AKBP Galih Wardhani, SIK saat memberikan materi Sosialisasi Penegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Hotel Santika Palu, Selasa 16 Juli 2024 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Sosialisasi
Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng) di
Hotel Santika, Palu, Selasa (16/7/2024) mengundang Polda Sulteng sebagai
narasumber.
Dihadapan
jajaran BPN Sulteng, Kepala Dinas, Kepala Badan dilingkungan Pemerintah
Provinsi Sulteng, Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng AKBP
Galih Wardhani, SIK menyampaikan materi dengan judul “Legalisasi Bidang Tanah
Dalam Perspektif Hukum Pidana”,
Dalam
penjelasannya, Galih Wardhani menyebut ada beberapa modus operandi Kejahatan
Tanah yang memicu terjadinya konflik agraria. Menurutnya modus operandi itu
meliputi :
1. Melakukan Okupasi atau Pengusahaan tanah
tanpa ijin tanah orang lain yang sudah berakhir/masih berlaku.
2. Merubah, memindah, menghilangkan patok
tanda batas tanah.
3. Mengajukan SHM (Sertifikat Hak Milik) pengganti
karena hilang, padahal masih dipegang orang yang berhak sehingga terdapat 2 SHM
terhadap tanah yang sama.
4. Memanfaatkan lembaga peradilan untuk
mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara :
a. Mengajukan Gugatan dengan surat tidak benar.
b. Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri
sebagai pemilik tanah tanpa melibatkan pemilik tanah dalam gugatan tersebut.
c. Membeli tanah yang masih menjadi objek
perkara tanpa etikat baik.
d. Mengajukan gugatan terus menerus
sehingga menimbulkan banyak putusan yang saling bertentangan, sehingga tidak
dapat dilaksanakan dan menimbulkan konflik.
5. Permufakatan jahat yang melibatkan
pejabat umum yang mengakibatkan konflik, sengketa dan perkara tanah yang
berdimensi luas.
6. Menerbitkan atau menggunakan lebih dari
satu surat terkait tanah oleh Kepala Desa/Lurah terhadap tanah yang sama.
7. Menerbitkan atau menggunakan dokumen
palsu terkait tanah yang diterima oleh Kementrian ATR/BPN.
Peserta Sosialisasi Penegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Hotel Santika Palu, Selasa 16 Juli 2024 [foto terassulteng.com]
Lanjut AKBP
Galih Wardhani juga menerangkan adanya 3 karakteristik kejahatan pertanahan
yang dilaporkan ke pihak Kepolisian yaitu :
1. Penyerobotan tanah, memasuki pekarangan
atau tanah yang kosong, tidak berpenghuni dan tidak punya pagar pembatas,
kemudian mendirikan bangunan, karena tidak ada protes atau somasi dari
masyarakat sekitar sehingga dibuatkan SKPT atau Surat Penyerahan oleh Oknum di
Kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
2. Pemalsuan Surat, Oknum terbitkan surat
kepemilikan tanah (SKPT, SP, SHM) yang tidak terdatar atau teregistrasi secara
administrasi sehingga masih ditemukan tumpang tindih surat kepemilikan tanah
dilokasi yang sama.
3. Penipuan, tanah yang sudah sertifikat
diterbitkan SKPT/SP oleh terlapor lalu tanah tersebut dijual kembali
menggunakan surat tersebut tanpa melibatkan pihak pertanahan dan pelapor tidak
melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan untuk status tanah tersebut.
Oleh
karenanya Polri sebagaimana tupoksinya dalam menghadapi kejahatan pertanahan, berperan
untuk melakukan penyelidikan dan penindakan, pencegahan dan kerjasama antar
lembaga, pungkasnya