Pelaku ARS warga asal Makassar Sulawesi Selatan saat diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Morowali, Selasa 16 Juli 2024 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | Morowali – Pria
paruh baya ini berhasil mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai anggota
Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diotreskrimsus)
Polda Sulteng.
Tidak
tanggung-tanggung aksinya berhasil memperdaya banyak korban baik yang tinggal
di Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara bahkan hingga ke wilayah
Sulawesi Tenggara.
Polres
Morowali bergerak cepat dengan meringkus pelaku, saat ia sedang melakukan
aksinya di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
Selasa (16/7/2024)
Kapolres
Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH melalui Kasatreskrim IPTU Agus Salim, SH., M.Ap
mengungkapkan, pelaku adalah warga Makassar inisial ARS (50) yang mengaku
sebagai anggota Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Modus yang
dilakukan, selain mengaku sebagai anggota Polri, ia juga meyakinkan korbannya
dengan menawarkan lelang barang sitaan,” ungkap Agus Salim.
Agus Salim
juga menyebut, korban yang tertarik untuk ikut lelang barang sitaaan, oleh
pelaku diminta uang muka. Adapun barang sitaan yang dilelang kata Pelaku, ada
BBM, tabung gas, handphone dan kendaraan.
“Total
kerugian mencapai puluhan juta rupiah, ada yang menyerahkan uang kepada Pelaku
sebesar Rp 1 Juta hingga Rp 7 Juta,” jelas Kasatreskrim.
Pelaku ARS
kata Kasatreskrim, setelah menerima uang muka yang diberikan secara tunai atau
transfer, biasanya langsung mengganti nomor handphone agar tidak dapat
dihubungi korban.
“Kepolisian
mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp
5.900.000, tiga lembar kartu ATM, satu buah masker berlogo Polri, tiga unit
handphone, satu unit kendaraan roda dua (KR2).” Tandasnya
Pelaku
dijerat pasal Penipuan 378 KUH Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang
mengaku sebagai anggota Polri, pastikan dengan mengecek Surat Tugas atau Cek
Kartu Tanda Anggota (KTA), pinta Kasatreskrim.