Ilustrasi Pengungkapan pelaku Narkotika [dok. terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Polda
Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
kembali mengungkap peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi.
Kabidhumas
Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya
pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Iya benar
memang ada pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata
Kasubbid Penmas menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Kamis
(18/7/2024)
Pengungkapan
dilakukan pada hari Sabtu (30/6/2024) lalu, di Jalan Pulau Halmahera Palu Timur
Kota, Palu, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jelas
AKBP Sugeng Lestari.
Dimana saat
itu sebut Sugeng, tersangka inisial K (39) akan menjemput barang di salah satu
perusahaan ekspedisi. Setelah diambil pelaku langsung ditangkap dan digledah terhadap
barang yang ada dalam Dos Aqua.
“Saat Dos
dibuka dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu
yang dicampur dengan makanan ringan,” ungkap Kasubbid Penmas.
Kepolisian
tidak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan kata Sugeng, tersangka K
mengaku disuruh oleh H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Tim langsung
bergerak menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.
Kasubbid
Penmas juga menyebut, narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan
Guanyinwang memiliki berat kurang lebih 1 kilogram, merupakan paket yang
dikirim dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Kedua
tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng, diduga melanggar pasal 112
dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,
seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun,
pungkasnya.