-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Pimpin Apel Perdana, Kabid Propam Polda Sulteng Tekankan Disiplin dan Integritas Jelang Pilkada

Thursday, July 25, 2024 | July 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T03:26:38Z


Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, [foto terassulteng.com]



TERASSULTENG | Palu - Dalam upaya meningkatkan disiplin dan citra positif Polri, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, memimpin apel perdana dan menekankan pentingnya disiplin dan integritas jelang Pilkada bagi seluruh personel bertempat di halaman mako Polda Sulteng, Kamis (25/7/2024).


Kombes Rama meminta seluruh personel untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku yang baik. Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Bidpropam sendiri, mulai dari pengecekan sikap tampang hingga tes urine dan akan menyasar ke Satuan Kerja (satker).


"Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel Polri di Sulawesi Tengah menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas. Dengan menjaga disiplin dan tata tertib, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Rama.


Kombes Rama menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Polda Sulteng. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku yang baik, mengingat citra Polri saat ini sedang diuji.


“Kita berbuat baik saja, masih banyak yang berpresepsi negatif, apa lagi kita berbuat tidak baik dan menyimpang,” ungkap Kombers Pol. Rama Samtama Putra.


Lebih lanjut, Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Kombes Rama juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri. 


"Tugas Polri adalah mengamankan jalannya Pilkada berjalan aman, tertib dan tidak terjadi gejolak. Oleh karena itu, netralitas Polri adalah harga mati," tegasnya.


Kombes Rama mengingatkan seluruh personel tentang aturan yang mengatur netralitas Polri, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas akan ditindak tegas oleh Propam.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini