Kasubbid Penmas Bidhums Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Polda Sulteng
akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan
pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi
Tengah.
“Benar Polda
Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan
dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kabidhumas
Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab
konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024)
Tersangka
dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung
ditahan, ungkapnya
“Penyidik
akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak
tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.
Tersangka FMI
telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal
55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana
tau menggunakan surat palsu, pungkasnya
Untuk
diketahui kasus ini telah dilaporkan
oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana
tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng
tanggal 13 Juli 2023
Setelah
melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah
menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur
Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang
ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan
tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum
tanggal 13 Mei 2024.
Diduga tersangka
FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat
Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3
Oktober 2013.