Kasubdit Bintibsos Kompol Dg, Agus Revol S. Tola,SH foto bersama dengan siswa baru dan Guru-guru SMP 14 Palu, Selasa 9 Juli 2024 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Beberapa
Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengundang Polda Sulteng
untuk mengisi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Seperti
halnya SMP Negeri 14 Kota Palu yang pagi tadi, masa MPLS menghadirkan Dirbinmas
Polda Sulteng yang diwakili Kasubdit Bintibsos Kompol Dg, Agus Revol S. Tola,SH,
Selasa (9/7/2024)
Sesuai tema
yang diminta “Keselamatan Remaja”, Kasubdit Bintibsos Ditbinmas dihadapan
peserta didik baru SMP 14 tahun pelajaran 2024/2025 menyebut, masa remaja
mempunyai ciri khas berupa rasa ingin tahu yang tinggi, cenderung berani
mengambil resiko dari perbuatannya tanpa mempertimbangkan dengan matang dan
menyukai perbuatan hal-hal berbau petualang.
Terlebih dalam
perkembangan teknologi saat ini pertumbuhan remaja banyak dipengaruhi oleh apa
yang ada dalam genggamannya yaitu Gadget, ungkap Agus Revol S.Tola.
Lanjut Agus
juga menerangkan, berbagai platform media sosialpun dapat kita ikuti, informasi
begitu luas kita dapatkan, berbagai permainan atau games juga dapat kita unduh.
Banyak konten positif tetapi tidak sedikit konten negatif yang bisa dilihat.
Faktor
lingkungan dan pergaulan bebas sangat berpengaruh terhadap perkembangan
kelompok remja, Kasubdit Bintibsos mengingatkan tidak sedikit remaja terlibat
tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, geng motor,
narkoba, minuman keras dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan
MPLS ini, Kompol Agus Tola meminta tidak ada tindakan perundungan atau Bullying,
Kita datang sama-sama untuk menimba ilmu di SMP 14, berarti kita harus jaga
kekompakan, persatuan, kebersamaan yang merupakan satu keluarga besar. Yang senior
bina dan damping adik-adiknya masa MPLS ini.
“Dalam kesempatan
ini saya informasikan, Kepolisian tidak lama lagi akan menggelar Operasi Patuh Tinombala,
Operasi ini terkait dengan persoalan lalulintas, kecelakaan, pelanggaran dan
bagaimana mengajak masyarakat patuh atau tertib berlalu lintas,” ujarnya
Anak-anak
yang masih duduk di bangku SMP sayogya untuk tidak mengendarai sepeda motor ke
sekolah, karena pada dirinya belum dibenarkan oleh Undang Undang untuk
mengendarai sepeda motor, jelas Agus RS. Tola
Ingat
walaupun anak-anak SMP masuk dalam kelompok remaja, Undang Undang telah
mengatur terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Atau anak yang usianya
masih dibawah 18 tahun yaitu dengan adanya Undang Undang Sistem Peradilan Anak,
pungkasnya.