-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Operasi Patuh Tinombala 2024 dimulai, Kapolda Sulteng : Jangan Melakukan Pungli

Monday, July 15, 2024 | July 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-15T06:19:20Z


Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho saat menjadi pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2024, Senin 15 Juli 2024 [foto terassulteng.com]

 

 

TERASSULTENG | PALU, Operasi Patuh Tinombala 2024 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah selama 14 hari kedepan dimulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

 

Pelaksanaan Operasi ditandai dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2024 dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH.

 

Dalam amanatnya, Kapolda Sulteng antara lain mengatakan, bahwa Operasi Patuh Tinombala diikuti sebanyak 847 personel Polda Sulteng dan Polres jajaran.

 

Ia juga meminta, agar Operasi Patuh dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile) guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Setidaknya dalam amanat Kapolda Sulteng ada 7 Penekanan untuk personel Polda Sulteng dan Polres jajaran yang terlibat Operasi Patuh Tinombala 2024.

 

Adapun 7 Penekanan Kapolda Sulteng kepada personel Operasi Patuh Tinombala 2024 yaitu :

 

1.    Laksanakan kegiatan operasi dengan tulus dan ikhlas serta jadikan tugas ini sebagai ladang amal dan ibadah;

2.    Lakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait kamseltibcarlantas;

3.    Optimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas;

4.    Lakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan etle statis dan mobile serta blanko teguran;

5.    Laksanakan kegiatan edukasi kamseltibcar lantas kepada seluruh elemen masyarakat secara intens sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;

6.    Jangan melakukan pungli atau kkn dan hindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat;

7.    Tingkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas guna mengantisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini