-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Pimpin Upacara PTDH Perwira Polwan Polres Buol

Monday, July 8, 2024 | July 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-08T04:52:08Z


Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana memimpin Upacara PTDH di Polres Buol, Senin 8 Juli 2024 [foto terassulteng.com]




TERASSULTENG | Buol, -Bertempat dilapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Polwan Polres Buol, Senin pagi (08/07/24) sekitar pukul 09.00 WITA.


Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P selaku Inspektur upacara, Komandan upacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.


Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.


Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat  berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.


“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri," kata Kapolres Buol.


Sebelumnya pimpinan sudah berkali kali-kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya, ucap Kapolres.


Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP. 


"Pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor : KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024," tegas AKBP Handri Wira Suriyana


Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Iptu YYR, pungkasnya.


Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini