-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Tim Gabungan Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Lab Narkoba Rahasia Villa di Bali

Tuesday, May 14, 2024 | May 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T01:43:05Z


Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si., saat pimpin Konfrensi Pers di Polda Bali, Senin 13 Mei 2024 [foto terassulteng.com]



TERASSULTENG | BALI, -Dalam rangka menindaklanjuti penegasan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk pemberantasan narkoba harus lebih gencar, berani dan komprehensif serta dilakukan secara terpadu. Serta sesuai dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar seluruh personel Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba mulai dari hulu sampai dengan hilir.


Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., S.H., dan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Laboratorium Narkoba Rahasia (Clandestine Lab), yang bertempat di Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/5/2024).


Tim gabungan Bareskrim Polri tersebut berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium Hydroponic Ganja dan Mephedrone jaringan Hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO Clandestine Laboratorium Narkoba Ektasi Sunter di Bali, sebanyak 4 orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari 3 lokasi yang berbeda.


Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dari upaya pengembangan pada kasus Clandestine Laboratorium Sunter pada tanggal 4 April 2024 milik tersangka FP, sehingga diketahui bahwa DPO berinisial LM melarikan diri ke daerah Bali. Setelah dilakukan penyidikan yang mendalam, diketahui ada 4 lokasi pengiriman barang/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai Clandestine Laboratorium dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina berinisial KK dan LM yang merupakan DPO Lab Sunter.


_"Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia. Serta kami menangkap DPO Clandestine Laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali, dan menangkap empat orang tersangka. Barang bukti yang ditemukan dari tiga TKP,"_ ungkapnya.


Jenderal peraih Adhi Makayasa ini juga menyampaikan bahwa dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda dari penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.


_”Masa depan bangsa ini ada digenerasi muda, oleh karena itu tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba yang akan merusak generasi muda bangsa ini,”_ tegasnya.


Jenderal bintang tiga ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dilingkungan dan tempat tinggalnya masing-masing,karena hal tersebut dapat membantu untuk menghindarkan generasi muda bangsa dari penyalahgunaan narkoba.


_”Kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia, dimohon jangan ragu untuk melaporkan kepada Polri, terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya masing-masing,”_ ajaknya.


Dari Clandestine Laboratorium di Villa Sunny Canggu, pada tersangka inisial IV dan MV ditemukan barang bukti berupa 1 unit alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram bahan kimia dan peralatan lab pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja. Sedangkan dari hasil penangkapan tersangka inisial KK, ditemukan barang bukti narkotika jenis hydroponic ganja sebanyak 382,19 gram, cocaine sebanyak 107,95 gram, hashis sebanyak 484,92 gram dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.


Akibat dari perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 hurf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal ancaman hukuman mati, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini