-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Dansatbrimob Polda Sulteng pimpin Upacara PTDH, berikut pesannya

Friday, April 26, 2024 | April 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T10:11:51Z


Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si. saat memimpin Upacara PTDH anggota Brimob, Jumat 26 April 2024 [foto terassulteng.com]




TERASSULTENG | Palu – Satuan Brimob Polda Sulteng gelar Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jum'at (26/04/24), 


Upacara ini dipimpin langsung Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si. dan diikuti oleh jajaran Perwira dan personel Brimob Sulteng.


Upacara PTDH ini dilaksanakan terhadap dua personil Brimob Sulteng yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN, 


Dansatbrimob menyampaikan bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian. 


"Saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah di berikan kepada kita semua, " pintanya


Sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualis dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, pesan Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si.


"Diharapkan kepada Para Perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan untuk tidak bosan terus mengingatkan anggotanya,” harap Kurniawan.


Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin. 


"Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Apa yang kamu tanam hari ini, kelak akan kamu tuai" pungkasnya

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini