Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, -Tim Penyidik
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), setidaknya
telah menangani 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024,
“Hingga saat
ini, tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng sudah menangani 5 kasus tindak Pemilu
2024,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu,
Sabtu (16/3/2024)
Kasubbid Penmas
juga menyebut, perkembangan 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang ditangani, 4 kasus dinyatakan selesai dan 1 kasus sampai saat
ini masih dalam proses penyidikan,
Lanjut ia
mengungkap, 4 kasus yang diselesaikan diantaranya 1 Kasus dugaan pemalsuan
dokumen sebagai syarat caleg yang terjadi di Kabupaten Poso, kasusnya
dihentikan karena tidak cukup bukti. Kedua kasus tindak pidana Pemilu yang
melibatkan oknum Kades di Kabupaten Touna dengan membagikan kalender caleg,
perkaranya sendiri telah divonis pengadilan, penjara 4 bulan, denda Rp 7 Juta.
“Kasus lain
yang diselesaikan dengan terlapor seorang caleg di Kab. Parimo dimana dalam
orasi politik memuat janji atau imbalan bantuan apabila dinyatakan terpilih,
perkaranya sendiri telah di vonis pengadilan pidana penjara 3 bulan denda Rp 3 Juta,”
terangnya
Sugeng
menambahkan, kasus lain yang diselesaikan tim penyidik Gakkumdu juga di wilayah
Kab. Parimo yang melibatkan oknum Kades dengan cara mengarahkan masyarakat
untuk memilih caleg tertentu dengan membagikan kartu nama Caleg, kasusnya saat
ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi
“Kasus ke
lima, terkait Politik Uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI
dapil Sulteng yang terjadi di Kota Palu, kasusnya masih ditangani Penyidik,”
jelas Kasubbid Penmas.
Sugeng juga
menegaskan, bila nantinya ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu
Polda Sulteng akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai wujud
transparansi dalam proses penyidikan.
Penyampaian
beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini selain sebagai wujud transparansi penyidikan,
juga untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak mengingat kedepan kita
akan diperhadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, pungkasnya