-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Lagi 2 Kasus Pemilu ditangani Kepolisian, Money Politik dan Mimilih di 2 TPS

Monday, March 25, 2024 | March 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T09:26:31Z

 


Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, SIK, SH, MH [foto terassulteng.com]

 

  

 

TERASSULTENG | PALU, Polda Sulawesi Tengah kembali menangani 2 (dua) kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan di Kabupaten Donggala,

 

2 kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat memilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

 

“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024)

 

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu, ujarnya.

 

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

 

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. [Sul]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini