Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Penyidik
Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng terus melakukan penyelidikan dugaan
terjadinya perbuatan cabul yang ditengerai dilakukan oknum Advokat di Sulawesi Tengah.
Pelaku ABM yang
juga paman korban diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap UNA (10). Korban
mengakui perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dari tahun 2020 hingga 2024.
“Penyidik
sampai saat ini baru memeriksa 3 orang yaitu pelapor MFR yang juga ayah korban,
ibu dan nenek korban serta istri terlapor,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda
Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pesan whatsapp media terassulteng.com di
Palu, Jumat (8/3/2024)
Kasubbid Penmas
juga mengungkapkan, untuk korban dan terlapor, penyidik sudah mengagendakan
untuk melakukan pemeriksaan minggu depan. Rencananya korban diperiksa Rabu (13/3)
dan terlapor diperiksa Kamis (14/3).
“Dalam
penanganan kasus ini kita akan tetap professional, siapapun terlapor dan
korbannya,” tegas Kasubbid Penmas.
Sebelumnya
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, membenarkan adanya
laporan polisi dengan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12
Februari 2024 itu dilaporkan oleh MFR yang juga ayah korban,
"Pelapor melaporkan ABM diduga melakukan perbuatan asusila atau cabul yang
terjadi sejak 2020- 2024 terhadap UNA (10) anak pelapor,” kata Sugeng, Rabu (6/3/2024)
lalu
Sugeng menjelaskan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh tim
penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng.
Sementara itu, Andriar Mikahrun, paman korban, mengatakan bahwa kasus ini
terungkap setelah korban menceritakan perihal yang dialaminya kepada gurunya di
sekolah.
“Korban lebih menceritakan kepada gurunya, daripada keluarga sebab berharap ada
solusi diberikan,” kata Andriar.
Ia juga mengungkapkan, korban menceritakan kepada gurunya bahwa dia sering
mengalami perlakuan bejat dan tak senonoh dari pamannya tersebut setiap kali
menginap di rumahnya.
Korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada gurunya karena
sudah tidak tahan dengan perlakuan sang paman.
ABM sendiri dikenal sebagai salah satu advokad yang tergabung dalam Badan Hukum
(BAHU) di salah satu partai politik di Sulawesi Tengah. [Sul]*