-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Specialis Pencurian ECU Mobil

Tuesday, March 5, 2024 | March 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-05T09:39:04Z


Kasuubid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

 

 


TERASSULTENG | PALU, -Pelaku specialis pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

 

Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya telah melakukan pencurian 23 kali pada tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024

 

“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024)

 

Tersangka inisial VP (35) Alamat Desa Wani Dua Kec. Tanantovea Kab. Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara, terang Kasubbid Penmas.

 

“Pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya laporan polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya

 

Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, Kepolisian menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP

 

“VP ditangkap dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya

 

Mantan wakapolres Tolitoli itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil

 

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini.

 

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

 

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 Juta

 

Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tegasnya

 

ECU adalah salah satu komponen yang menjadi jalan atau sirkuit elektronik dan mampu mengendalikan actuator untuk menggantikan sistem mekanis. Unit control elektronik pada mobil ini memiliki peran yang sangat penting dalam hal pengaturan penggunaan suplai bahan bakar.

 

Seiring dengan berkembangnya teknologi, dikutip dari Hyundai.com banyak kendaraan seperti mobil dilengkapi dengan beberapa fitur maupun komponen yang sangat modern. Seperti salah satunya yaitu penggunaan teknologi elektrik pada mobil-mobil keluaran terbaru.

 

ECU (Electronic Control Unit) atau unit kontrol elektrik merupakan salah satu bukti bahwa sudah sangat modernnya sistem atau teknologi yang terpasang pada mobil keluaran terbaru. [Sul]*

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini