-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Hari Pertama Operasi Keselamatan Polda Sulteng Tegur 1.047 Pelanggar, Berikut 11 Jenis Pelanggaran yang akan ditindak

Tuesday, March 5, 2024 | March 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-05T03:56:48Z

 


Kegiatan Operasi Keselamatan Tinombala 2024 Polda Sulteng di Kota Palu, Senin 4 Maret 2024 [foto terassulteng.com]


 


TERASSULTENG | PALU, Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang digelar selama 14 hari dimulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran, hari pertama menindak 1.047 pelanggar.

 

“Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (5/3/2024)

 

Surat teguran yang diberikan kepada pelanggar dihari pertama operasi keselamatan tinombala 2024 di Sulteng mengalami peningkatan 35 persen dibandingkan operasi keselamatan tinombala 2023 yang mencatat 774 pelanggar, jelasnya

 

Djoko juga menyebut pelanggar yang terekam ETLE statis 200 pelanggar dan ETLE mobile 50 pelanggar. Sementara 1 kasus laka lantas terjadi hari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.

 

Polda Sulteng kata Kabidhumas, juga akan menindak 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2024 diantaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

 

Lanjut Djoko menambahkan, pelanggaran lainnya melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, kendaraan over dimensi over loading (odol), knalpot tidak sesuai standar, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia.

 

Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan.

 

“Penindakan ditempat untuk skala proritas yang membahayakan orang lain,” pungkas Djoko Wienartono.

  

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini