Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Bawaslu Parimo saat menerima dugaan penggelembungan suara Pileg Dapil 3, Selasa 6 Maret 2024 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PARIGI,--TIap kali pemilu digelar, isu kecurangan selalu mengemuka. Bak dua sisi mata uang, pemilu dan kecurangan selalu berdampingan.
Di Kabupaten Parigi Moutong misalnya Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) telah menerima laporan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terjadi di Kecamatan Palasa dan Kecamatan Tomini, Daerah Pemilihan (Dapil 3).
Dugaan Penggelembungan dan penyusutan suara ini dilaporkan langsung salah satu Caleg Partai Hanura, Sumitro pada Selasa 6 Maret 2024.
"Kami menerima laporan soal dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Palasa dan Tomini." kata Jayadin, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong.
Jayadin menyebut, dugaan ini dilaporkan Sumitro, Caleg Partai Hanura Dapil 3 dan laporan tersebut akan segera kami kaji,
Menurut Jayadin, laporan penyusutan dan penggelembungan suara di Dapil 3 mengarah ke pelanggaran adminstrasi.Sehingga mekanisme yang akan di tempuh dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut melalui sidang admistrasi.
Olehnya itu kata Jayadin, Bawaslu menyarankan untuk memperbaiki laporan untuk melengkapi sidang administrasi.