Nomenklatur Polsek Palu Timur [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Kapolda
Sulteng Irjen Polisi Dr. Agus Nugroho melakukan perubahan nomenklatur 2 Kepolisian
Sektor (Polsek) dibawah Polresta Palu.
Kabidhumas Polda
Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari,
dalam keterangan pers mengungkapkan, 2 Polsek dibawah Polresta Palu telah
dilakukan perubahan nomenklatur
“Nomenklatur
Polsek Palu Timur berubah menjadi Polsek Mantikulore dan Polsek Palu Utara
berubah menjadi Polsek Tawaeli, Polresta Palu,” ungkap Kasubbid Penmas di Palu,
Rabu (20/3/2024)
Hal itu sebut
Kasubbid Penmas, tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/135/III/2024
tanggal 18 Maret 2024 dimana nomenklatur Polsek Palu Timur dirubah menjadi Polsek
Mantikulore dan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/136/III/2024 tanggal 18 Maret
2024 nomenklatur Polsek Palu Utara berubah
menjadi Polsek Tawaeli
“Keputusan
itu dibuat setelah sebelumnya Kapolri memberikan persetujuan perubahan
nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda, sebagaimana tertuang
dalam surat nomor B/1274/I/OTL.1./2024 tanggal 29 Januari 2024” ujarnya.
Didalam Keputusan
Kapolda Sulteng tersebut, menetapkan Polsek Mantikulore berada dibawah Polresta
Palu dengan daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan
Palu Timur. Sedangka Polsek Tawaeli membawahi daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan
Tawaeli dan Kecamatan Palu Utara.
Dengan adanya
perubahan nomenklatur kedua Polsek dibawah Polresta Palu ini tentunya nanti
akan ditindak lanjuti dengan dilakukan pengukuhan 2 Polsek tersebut diatas,
terang Kompol Sugeng,
Perubahan nomenklatur
ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi pemerintah daerah didalam
melakukan pemekaran pemerintahan Kecamatan khususnya yang ada di Kota Palu yang
tentunya akan ditindak lanjuti juga dengan pembentukan Polsubsektor didalam
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pungkasnya.[Sul]*