Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU,
Polda Sulawesi Tengah akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka
di Kota Palu.
Kasus
yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di kota Palu Januari 2022 lalu
dan dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 14 Juni 2023.
"Setelah
melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait
kerjasana pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap
penyidikan," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis (22/2/2024)
Kasus
ini dilaporkan saudara Feri Setiawan terhadap saudara HH selaku orang yang
dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data telkomsel, ujarnya
Djoko
juga menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga
mencapai Rp 800 juta akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data
telkomsel tidak kunjung terwujud
Dengan
ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro
Justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna
melakukan penetapan tersangka, tegasnya
Dalam
kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP dana tau pasal 372 KUHP tentang
penipuan dana tau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4
tahun, pungkasnya. [Sul]*