Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus di Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis 22 Februari 2024 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.
Pemusnahan
ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai
pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan
Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2/2024)
Sabu
yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil
pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari
2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli.
Hal
itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real
Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.
Raden
mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang
tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya
akan segera dilakukan tahap I.
Raden
juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk
komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba
di wilayah Sulawesi Tengah,
"Kami
tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan
penindakan, tegas terhadan para pelaku," tegasnya.
Kasubdit
3 Ditresnarkeha juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, memerangi
narkoba.
"Masyarakat
harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran
narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba. [Irf]*
.