Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, SIK, SH, MH [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Lagi seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten
Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan
hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.
“Satu lagi
kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng” Kata
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu,
Senin (26/2/2024)
Peristiwa
tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari
2024, ujarnya
Masih kata Kabidhumas,
tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi
Moutong,
“Dimana saat
dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi
Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,”
bebernya
Tersangka
inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan
diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan
ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta,
tegas Djoko.
“Kasusnya
sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya
kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas
Humas OMB Tinombala. [Sul]*