-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Asyik Konsumsi Sabu, 2 Nelayan di Touna ditangkap Polisi

Thursday, February 22, 2024 | February 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-22T06:34:35Z

 


Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH saat menggelar konfrensi Pers di Polres Touna, Kamis 22 Februari 2024 [foto terassulteng.com]                                                                                       


 

TERASSULTENGTOUNA – Lagi asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu 2 nelayan di Kelurahan Labiabe Kecamatan Ampana Kota diamankan Polisi di Tojo Unauna.

 

Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba di rumah kos yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Ampana Kota, pada Jumat (19/2/2024)

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH dihadapan awak media didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024)

 

“Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna, kedua berprofesi sebagai nelayan,” kata kapolres Touna

 

AKBP Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di Kost Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, ujarnya

 

“Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Touna

 

Kapolres Juga menyebut, dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,.

 

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini