Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH saat menggelar konfrensi Pers di Polres Touna, Kamis 22 Februari 2024 [foto terassulteng.com]
Penangkapan
dilakukan, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi adanya peredaran
gelap narkoba di rumah kos yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Ampana Kota,
pada Jumat (19/2/2024)
Hal
tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH dihadapan
awak media didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi
Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024)
“Kedua
terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato,
Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten
Touna, kedua berprofesi sebagai nelayan,” kata kapolres Touna
AKBP
Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa
di Kost Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota sering
terjadi penyalahgunaan Narkotika, ujarnya
“Tim
Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka
yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Touna
Kapolres
Juga menyebut, dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil
menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, obat keras daftar G
jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,.
"Keduanya
dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara," pungkasnya.