Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat melakukan tahap II kasus korupsi di Kab. Bangkep, Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29 Milyar lebih di Kejaksaan Tinggi Sulteng, kamis 1 Febrauri 2024 [ foto terassulteng.com ]
TERASSULTENG | PALU,
-2 tersangka korupsi Rp 29 Milyar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep)
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah, Kamis (1/2/2024)
Dikawal
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama
rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH
“Setelah
dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi
di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng
Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024)
Kabidhumas
juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam
berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus
Polda Sulteng.
Tindak
pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun
anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823,- ujarnya
Penyidik
menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1)
UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman
minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya
AT
selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah
melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan
modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D
dengan total Rp 29.357.701.823. AT tidak sendiri dalam
kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL. [Sul]*