Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen saat menunjukan rokok-rokok ilegal dalam pelaksanaan konfrensi Pers di Palres Parimo, Senin 15 Januari 2024 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PARIGI
MOUTONG, Puluhan ribu rokok illegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan
sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya diamankan Polres Parigi Moutong (Parimo).
Hal itu
diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, saat menggelar konfrensi pers Senin
(15/1/2024) di Polres Parimo.
“Satreskrim
Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1) berhasil mengamankan Pelaku inisial AS (48)
Warga Desa Tolole Kec. Ampibabo Kab. Parimo,” kata AKBP Jovan Reagen
Kapolres
juga menyebut, pelaku diduga telah memperjual belikan rokok illegal di wilayah Kec.
Ampibabo dan Kec. Kasimbar Kab. Parimo,
Rokok illegal
yang dimaksud kata Kapolres Parimo terdiri dari berbagai merk, sebagian tanpa
pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan, tambahnya
Rokok-rokok yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi cukai sebagaimana mestinya [foto terassulteng.com]
“Akibat
perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari
cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.
Pelaku
diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang
tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak
dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat
(1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, beber Jovan.
Lanjut Kapolres
Parimo menjelaskan, selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007
tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan
cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang
ini,
Oleh
karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara
tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di
Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut, pungkasnya