Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono, SIK, SH, MH [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Satu
bulan terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulteng ungkap 31 kasus narkoba,
Hal itu
diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam
keterangan resminya kepada media di Palu, Jumat (20/10/2023)
“Satgas P3GN
Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama satu hulan
terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabidhumas Polda Sulteng
Dari 32
kasus yang diungkap, satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih serta 2.964
butir obat berbahaya, ujarnya
Masih kata
Djoko, Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno
Noerhandoko selaku Kasatgasda, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif
dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi
dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas
Kabid Humas.
Satgas P3GN
ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri. Tujuan
dibentuknya Satgas P3GN ini adalah untuk melakukan tindakan tegas terhadap
pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan
narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba, terang Djoko Wienartono
Selain itu
terang Djoko, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan
stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung
tangguh narkoba.
Kepada
masyarakat Sulawesi Tengah diimbau untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda
Sulteng, karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga
kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pintanya
Laporkan
bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar anda melalui headline
nomor 0853 9929 9011, tutup kabidhumas Polda Sulteng