Barang bukti sabu seberat 375,8412 gram diuji keasliannya sebelum dilakukan pemusnahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis 14 September 2023 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU,
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan
barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram berlangsung di lantai
3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (14/9/2023)
Dirresnarkoba
Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta
Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari 4 kasus
yang sementara ditanganinya dengan disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng,
Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.
Dihadapan awak
media AKBP Pradipta Mahayana mengungkapkan sebanyak 375,8412 gram barang bukti
narkotika jenis sabu hari ini dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari 4
kasus dengan 5 pelaku.
5 Pelaku pemilik sabu seberat 375,8412 Gram turut menyaksikan pengujian barang bukti sebelum dimusnahkan, Kamis 14 September 2023 [foto terassulteng.com]
“2 kasus
hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan
di wilayah Kota Palu,” jelasnya
KBO
Ditresnarkoba itu juga mengatakan, 4 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam
tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas
perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri.
“5 Pelaku
yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga
kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya
Terhadap
para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2)
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tegas AKBP Pradipta
Dengan
dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375,8412 gram, kembali Kepolisian
telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak
1.875 orang, pungkasnya.