Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba
TERASSULTENG | PALU, Kepolisian kembali amankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama rekannya karena kepemilikan sabu seberat 51,11 gram.
Keduanya ditangkap di kelurahan Ulujuna Kec. Palu Barat Kota Palu, Rabu (6/9/2023) lalu
Penangkapan oknum ASN bersama temannya bermula saat tim opsnal ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palu Barat
Pendalaman yang dilakukanpun membuahkan hasil setelah Kepolisian melakukan penggledahan di wilayah Kelurahan Ulujuna Kec. Palu Barat.
Adalah MZ (45) oknum ASN dan MU (36) berprofesi swasta warga Besusu Barat tak berkutik saat dirinya dilakukan penggledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 51,11 gram. Turut disita 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.
"Iya, benar tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan 2 pelaku atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Rabu (6/9) lalu," ungkap Kasubbid penmas Kompol Sugeng Lestari menjawab konfirmasi terassulteng.com, Rabu (13/9/2023) malam.
Kedua pelaku adalah warga Besusu Barat dan ditangkap di wilayah Kelurahan Ulujuna Palu Barat. Dan benar salah satu pelaku adalah oknum ASN, jelasnya.
Sugeng juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Palu yang tetap peduli masalah penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi sehingga pelaku dapat ditangkap
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap. Kerjasama ini diharapkan terus berlanjut," pungkasnya