Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko didampingi undangan saat melakukan pengecekan alsus penanganan kebakaran di Lapangan Apel Polda Sulteng, Selasa 12 September 2023 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Polda
Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Apel Siaga penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) yang melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD Provinsi Sulteng,
Basarnas, Dinas Kehutanan, Dinas Pemadam Kebakaran dan mitra Kamtibmas di
Lapangan Apel Polda Sulteng, Selasa (12/9/2023)
Hadir
dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulteng, unsur forkopimda Sulteng,
Kepala basarnas Sulteng, Kepada BPBD Sulteng, Kepala BMKG Stasiun Geofisika
Kelas I Palu, Kepala BMKG statasiun Meteorologi Kelas II Mutiara Sis Aljufri
Palu, Kepala Dinas dan Instansi Pemerintah Sulteng serta pejabat utama Polda
Sulteng
Wakapolda
Sulteng Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko bertindak selaku pimpinan Apel,
dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho.
Dalam awal
sambutannya Kapolda mengatakan, fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
sangatlah merugikan semua pihak. Tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu
karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.
Oleh karena itu, karhutla menjadi tanggung jawab kita semua tanpa
terkecuali dan koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan
sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, jelas Agus
Nugroho
Selaras
hal tersebut, pimpinan Polda Sulteng itu menegaskan, Undang-Undang nomor 32
tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) pembukaan
lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang.
Seperti
dalam UUPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “setiap orang dilarang
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun demikian ketentuan ini
tetap memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing
“Perlu saya sampaikan terkait data jumlah kejadian karhutla yang terdeteksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah
pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 11
(sebelas) kejadian dengan rincian 5 (lima) kejadian di wilayah hukum Polres Banggai dan 6 (enam) kejadian di wilayah hukum Polres Poso”
ungkap Kapolda Sulteng.
Agus menambahkan, Kebakaran lahan tersebut
disebabkan oleh cuaca panas ekstrem
maupun pembukaan lahan baru bagi para petani atau pekebun. Oleh karena itu mari
kita bersama-sama untuk senantiasa konsisten didalam menjaga dan mengawasi
kelestarian lingkungan.
Mengakhiri
sambutannya Pati bintang dua itu menekankan 5 poin untuk diperhatikan dan
dilaksanakan, yaitu:
1.
Mari
kita bersama-sama saling mendukung untuk memberikan pemahaman dan peringatan
bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput,
ataupun puing-puing karena pembakaran ini dapat memicu karhutla yang tidak
disengaja;
2.
Deteksi
dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama
tni dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan
sosialisasi bersama stakeholder terkait;
3.
Lakukan
tindakan preventif dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di
wilayah yang rentan. TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta
kepala desa harus turut berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan
ini, bila perlu dirikan posko terpadu yang berada di dekat titik rawan karhutla;
4.
Respons
cepat untuk mengendalikan api sekecil apapun agar tidak membesar, jangan sampai
adanya pembiaran, jika personil yang terbukti diketahui adanya pembiaran maka
akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin;
5.
Tindak
tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi
administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera