Assisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo [foto Divhumas Polri ]
TERASSULTENG | Jakarta, -Polri membuat kebijakan terkait pembatasan usia personel yang terlibat dalam pengamanan Pemilu 2024, yakni berusia tidak lebih dari 50 tahun dan dalam kondisi sehat.
Kebijakan
tersebut diungkapkan Assisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen
Pol. Dedi Prasetyo saat mengisi Webinar tentang peningkatan kompetensi Polwan
dalam rangka Hari Jadi Polwan ke-75 bertajuk “Polri Presisi untuk Negeri,
Polwan siap mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” di Jakarta Selatan,
Selasa (29/8/2023)
“Kami buat
kebijakan untuk Pemilu 2024. Anggota Polri yang terlibat langsung pengamanan
TPS (tempat Pemungutan Suara) usianya tidak boleh diatas 50 tahun dan memiliki
catatan kesehatan yang memadai,” ungkap Dedi.
Kebijakan
pembatasan usia itu belajar dari pengalaman saat Pemilu 2019, dimana 30
personel pengamanan Polri dalam pengamanan Pemilu dari pangkat perwira tinggi
hingga perwira pertama meninggal dunia karena kelelahan, karena rangkaian
pemilu yang panjang dan lama.
Dari
analisa yang dilakukan pihaknya, Dedi menerangkan personel pengamanan yang
meninggal dunia saat Pemilu 2019 itu rata-rata diatas 50 tahun. Selain itu ada
pula beberapa personel yang tidak melakukan pengecekan kesehatan.
Oleh
karena itu untuk menghindari hal serupa terjadi pada Pemilu 2024, Polri
menetapkan peraturan bahwa personel yang terlibat pengamanan TPS Pemilu 2024
sudah melakukan pengecekan kesehatan dan berusia maksimal 50 tahun.
Kebijakan
itu diambil setelah sebelumnya telah digelar rapat dengan Pusat Kedokteran dan
Kesehatan (Pusdokkes) Polri dengan Biro Perawatan Personel (Watpers) SDM Polri
untuk menganalisa dan mengevaluasi fenomena yang terjadi saat Pemilun2024.
“Memang,
sebagian besar yang meninggal dunia, saya melihat, komposisi kepangkatannya itu
dari pangkat bintang dua sampai dengan perwira pertama. Untuk Bintara, ada
beberapa orang yang sebagian besar meninggal dunia pada Pemilu 2019 usianya
diatas 50 tahun,” terang ASSDM Polri ini.
Mantan
Kadivhumas Polri juga menerangkan, dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024,
tim Pusdokkes Polri akan menganalisis apakah factor keletihan ini bisa
mengakibatkan kesehatan seseorang menjadi menurun, kompetensi penilaian itu
dilakukan langsung oleh dokter.
“Karena
potensi usia 50 tahun ini kecenderungan kondisi fisik seseorang menurun secara
ilmiah,” tambahnya.
Dengan
adanya kebijakan pembatasan usia dan kesehatan tersebut, Dedi memastikan, Polri
masih memiliki jumlah personel memadai untuk pengamanan Pemilu 2024. Bahkan,
terdapat penambahan personel lewat rekrutmen untuk mengisi kebutuhan personel organic
di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Untuk personel
sudah kami hitung cukup. Kami berterima kasih kepada Pemerintah, bapak Kapolri
sudah mendapat rekrutmen anggota Polri sebanyak 24 ribu di tahun 2023 dan 2024,”
ujarnya
“Sudah
kami kalkulasi semua, termasuk DOP Papua, Papua Barat, sudah kami hitung semua
berapa kebutuhan personel untuk melakukan pengamanan Pemilu di Papua dan Papua
Barat, termasuk empat DOB baru,” pungkasnya