Polda Sulawesi Tengah [foto terassulteng.com]
PALU, -Perkembangan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong bulan Mei 2022 hingga Januari 2023 yang ditangani Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng, tiga berkas sudah dinyatakan lengkap,
“Ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap
(P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui
Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat menjawab pesan whatsapp dari media
terassulteng.com, Kamis (3/8/2023)
Berkas Perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) adalah
tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.” jelasnya
Ia juga menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang
bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong,
Kasubbid penmas itu juga menyebut, ada 11 berkas perkara
persetubuhan anak yang melibatkan 11 tersangka, tiga berkas perkara diantaranya
sudah dinyatakan lengkap (P.21).
Semoga 8 berkas perkara lainnya segera dinyatakan lengkap
juga oleh JPU, agar 8 tersangka lain berikut barang bukti dapat diserahkan dan
peradilan merekapun dapat segera digelar, pungkasnya
Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong
sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat tanah air, Polisi pun bertindak
cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat,
Diantaranya inisial MT, ARH, AR, AK,
HR AW, FH, AS, AK, dan DU. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menjerat
mereka dengan pasal persetubuhan anak, pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016
ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak
Jo.Pasal 65 KUHP