-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng : Update kasus persetubuhan anak di Parimo, Tiga Berkas P.21

Thursday, August 3, 2023 | August 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-03T05:36:02Z


Polda Sulawesi Tengah
[foto terassulteng.com]


PALU, -Perkembangan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong bulan Mei 2022 hingga Januari 2023 yang ditangani Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng, tiga berkas sudah dinyatakan lengkap,

 

“Ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat menjawab pesan whatsapp dari media terassulteng.com, Kamis (3/8/2023)

 

Berkas Perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) adalah tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.” jelasnya

 

Ia juga menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong,

 

Kasubbid penmas itu juga menyebut, ada 11 berkas perkara persetubuhan anak yang melibatkan 11 tersangka, tiga berkas perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21).

 

Semoga 8 berkas perkara lainnya segera dinyatakan lengkap juga oleh JPU, agar 8 tersangka lain berikut barang bukti dapat diserahkan dan peradilan merekapun dapat segera digelar, pungkasnya

 

Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat tanah air, Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat,

 

Diantaranya inisial MT, ARH, AR, AK, HR AW, FH, AS,  AK, dan DU. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menjerat mereka dengan pasal persetubuhan anak, pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002  ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP

 


Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini