Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting (Baju hitam) saat menuangkan satu paket sabu dalam dandang yang berisi air mendidih, Kamis 27 Juli 2023 [ foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Masih ingat penangkapan kurir narkotika sabu
lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah dengan barang bukti sabu
sebanyak 15 Kg lebih, hari ini barang bukti tersebut dimusnahkan Polda Sulteng,
Kamis (27/7/2023)
Proses
penyidikan yang melibatkan tersangka NA (46), A (40) dan NU (47) ketiganya
warga Kabupaten Tolitoli itu Berkas Perkaranya telah dilimpahkan kepada pihak
Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Sabu yang
dimusnahkan sebanyak 15.238,4149 gram dan ganja 2.120 gram dipimpin Irwasda
Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna, setelah sebelumnya sample barang bukti yang
ditunjuk awak media diuji untuk mengetahui keasliannya.
Bungkus
kemasan sabu, satu persatu dibuka dan isinya dituangkan kedalam dandang yang
berisi air mendidih, selanjutnya dibawah pengawasan Bidpropam Polda Sulteng air
hasil rebusan sabu dibuang ke parit sekitar Polda Sulteng
Kepada media
yang meliput pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Dirresnarkoba Polda
Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan
ada yang merupakan temuan, hasil penyelesaian restoratif justice dan hasil
pengungkapan di Kabupaten Tolitoli
“barang
bukti yang kita musnahkah ada yang temuan, hasil penyelesaian restorative justice
sesuai Perpol 08 dan yang paket besar hasil pengungakapan 9 Juni di Tolitoli,”
ujar Dasmin
Dasmin juga
menyebut, ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan
hari ini
Ia juga
mengatakan, penanganan perkaranya sudah tahap I, seraya berharap semoga berkas
sempurna atau lengkap sehingga segera kita serahkan tersangka dan barang buktinya
kepada Kejaksaan
Dengan dimusnahkannya
barang bukti sebanyak lebih 15 kilogram berarti Kepolisian telah menyelamatkan
warga Sulawesi Tengah sebanyak 82.000 orang, imbuhnya
Dalam
kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Sulteng itu juga menyampaikan dan
mengimbau, bahwa pemberantasan narkoba itu adalah tugas kita bersama, sama-sama
berperan kongkrit dan tidak saling mengandalkan, tegasnya
“Silahkan
laporkan kepada kami tentang peredaran gelap narkotika dan kami akan tindak
lanjuti. Dan bagi yang menyampaikan, ini sudah di atur oleh Undang-Undang kita
bisa memberikan penghargaan dan lain sebagainya” terang Dasmin
Hal itu
tegas Dasmin, bahwa masyarakat berperan aktif mencari dan melapor kepada
penegak hukum. Bahwa ada kewajiban dan keharusan masyarakat yang diatur dalam
undang-undang nomor 35 pasal 104 sampai pasal 108.
Sehingga diharapkan
dengan adanya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melapor, semoga
Provinsi Sulawesi Tengah yang kita cintai dapat terbebas dari peredaran gelap
narkoba, pungkasnya.