Ilustrasi hp yg melanggar ketentuan IMEI
TERASSULTENG | Jakarta, -Pihak kepolisian mengungkapkan akan ada 191 ribu ponsel yang akan dimatikan. Pasalnya, HP tersebut melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur.
Dari 191 ribu HP dengan IMEI ilegal, mayoritas adalah iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu.
"Mayoritas iphone, sejumlah 176.874," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu ponsel dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Sebab, Adi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.
"Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata Adi.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.
"Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka," ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.
"P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Beacukai," jelasnya.
Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.
Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.
Sumber : cnbcindonesia.com