Prosesi pemusnahan barang bekas impor oleh Polda Sulteng, Kamis 27 Juli 2023 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Polda Sulawesi Tengah tidak hanya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 15.238,4149 gram dan ganja 2.120 gram, akan tetapi barang bekas impor seperti pakaian dan sepatu turut dimusnahkan, Kamis (27/7/2023)
Barang bekas
impor senilai Rp 302 Juta itu ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sulteng pada Rabu 3 Mei 2023 lalu di Jalan Bulu Masomba
Kel. Lasoani Kec. Mantikolore Palu, Sulawesi Tengah.
Pemusnahan
barang bekas impor dilakukan dengan membakar baik dilakukan secara simbolis
maupun dibakar keseluruhan dengan perincian 60 (enam puluh) bal pakaian bekas
dan 72 karung sepatu bekas.
Dirreskrimus
Polda Sulteng melalui Pejabat Sementara Kasubdit Indag Kompol Andi Syaiful,SH
dihadapan media mengatakan, barang bekas impor yang dimusnahkan senilai Rp 302
Juta.
Barang bekas impor berupa 60 bal pakaian dan 72 karung dimusnahkan dihalaman depan masjid Polda Sulteng, kamis 27 Juli 2023 [foto terassulteng.com]
“Hasil
penyelidikan, barang bekas itu bukan diimpor langsung tetapi dibeli dari
makassar,” jelas Kompol Andi Syaiful
Ia juga
menjelaskan, larangan impor pakaian bekas ini sesuai surat edaran Dirjen
Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia nomor :
TN.02.01/54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023
Andi juga
berujar, sebenarnya ada dua opsi pembinaan sebelum bulan Mei 2023 kepada
pemilik barang bekas impor yaitu dihabiskan sebelum Mei 2023 atau dimusnahkan.
Akan tetapi dalam kasus ini pemilik barang menyerahkan secara sukarela
barangnya untuk dimusnah.
Sehingga
diharapkan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak lagi membeli
barang-barang bekas impor seperti pakaian atau sepatu dan lain-lain. Karena hal
ini dapat merusak pemasaran produk tekstil dan sepatu dalam negeri, tegasnya
Selain itu
kata Andi, tidak adanya jaminan kesehatan bagi para penggunanya atau konsumen
di dalam negeri, pungkasnya.[TS/Sul]*