-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Barang bekas impor senilai Rp 302 Juta dimusnahkan Polda Sulteng

Thursday, July 27, 2023 | July 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T07:09:02Z

 


Prosesi pemusnahan barang bekas impor oleh Polda Sulteng, Kamis 27 Juli 2023 [foto terassulteng.com]

 

 

TERASSULTENG | PALU, Polda Sulawesi Tengah tidak hanya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 15.238,4149 gram dan ganja 2.120 gram, akan tetapi barang bekas impor seperti pakaian dan sepatu turut dimusnahkan, Kamis (27/7/2023)

 

Barang bekas impor senilai Rp 302 Juta itu ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng pada Rabu 3 Mei 2023 lalu di Jalan Bulu Masomba Kel. Lasoani Kec. Mantikolore Palu, Sulawesi Tengah.

 

Pemusnahan barang bekas impor dilakukan dengan membakar baik dilakukan secara simbolis maupun dibakar keseluruhan dengan perincian 60 (enam puluh) bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas.

 

Dirreskrimus Polda Sulteng melalui Pejabat Sementara Kasubdit Indag Kompol Andi Syaiful,SH dihadapan media mengatakan, barang bekas impor yang dimusnahkan senilai Rp 302 Juta.



Barang bekas impor berupa 60 bal pakaian dan 72 karung dimusnahkan dihalaman depan masjid Polda Sulteng, kamis 27 Juli 2023 [foto terassulteng.com]  


“Hasil penyelidikan, barang bekas itu bukan diimpor langsung tetapi dibeli dari makassar,” jelas Kompol Andi Syaiful

 

Ia juga menjelaskan, larangan impor pakaian bekas ini sesuai surat edaran Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia nomor : TN.02.01/54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023

 

Andi juga berujar, sebenarnya ada dua opsi pembinaan sebelum bulan Mei 2023 kepada pemilik barang bekas impor yaitu dihabiskan sebelum Mei 2023 atau dimusnahkan. Akan tetapi dalam kasus ini pemilik barang menyerahkan secara sukarela barangnya untuk dimusnah.

 

Sehingga diharapkan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak lagi membeli barang-barang bekas impor seperti pakaian atau sepatu dan lain-lain. Karena hal ini dapat merusak pemasaran produk tekstil dan sepatu dalam negeri, tegasnya

 

Selain itu kata Andi, tidak adanya jaminan kesehatan bagi para penggunanya atau konsumen di dalam negeri, pungkasnya.[TS/Sul]*

 

 

 

 

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini