Brigjen Pol. Hery Santoso Kasatgas TPPO Polda Sulteng [ foto terassulteng.com ]
TERASSULTENG | PALU, Pemerintah menilai masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.
Menindak lanjuti amanah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO mulai dari pusat hingga daerah.
Tidak terkecuali Polda Sulawesi Tengah, Satgas TPPO dibentuk dengan Brigjen Polisi Hery Santoso Wakapolda Sulteng selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) TPPO.
“Kasatgas TPPO dibantu dua wakasatgas yaitu Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Sulteng” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam siaran pers, Selasa (13/6/2023)
“Satgas TPPO Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 6 Juni 2023. Dalam pelaksanaan tugasnya Kasatgas/Wakasatgas dibantu 8 (delapan) Subsatgas,” ungkapnya
Djoko menambahkan 8 (delapan) Subsatgas dimaksud adalah Sbsatgas Pencegahan, Subsatgas Intelijen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan, Subsatgas Rehabsos, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Penegakkan Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, serta Subsatgas Humas,” jelas Djoko Wienartono.
Masih jelas Djoko, berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh Polri, modus perdagangan orang di Indonesia adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan, Penipuan lowongan kerja, pemanfaatan celah perbatasan, magang palsu dan eksploitasi seksual.
Cara bertindak (CB) satgas menurut Djoko ada empat, pertama secara Preemtif yaitu melakukan sosialisasi masyarakat local yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait. Kedua, secara Preventif melakukan antisipasi jalur perlintasan, koordinasi dengan Disnaker, BP3MI, pihak Imigrasi dan melakukan patrol siber.
Sementara CB ketiga Represif terang Djoko yaitu menentukan target operasi serta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan CB keempat adalah Rehabilitasi yaitu Restitusi, Pemulihan kesehatan korban, koordinasi dengan LPSK, koordinasi dengan rumah perlindungan dan trauma center (RTPC) Kemensos.
Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak cepat percaya adanya oknum yang menjanjikan dapat mempekerjakan ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Chek dan tanyakan dengan instansi terkait seperti Disnaker, pungkasnya. [TS/Sul]*