Tersangka AW saat diaman tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara, Jumat 9 Juni 2022 [ foto Istimewa ]
TERASSULTENG | PALU, Upaya pelarian AW dari kejaran petugas Kepolisian berakhir di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
AW adalah tersangka yang diketahui masih buron dalam perkara persetubuhan terhadap anak inisial RO (16) di Kabupaten Parigi Moutong.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersangka AW di Kendari, Sulawesi Tenggara
"Benar, tersangka AW yang buron sudah tertangkap, kemarin Jumat 9 Juni 2023," kata Sugeng melalui pesan whatsapp yang diterima media terassulteng.com, Sabtu (10/6/2023).
"AW ditangkap di kota Kendari, Sulawesi Tenggara." Ujarnya
Penangkapan inj dilakukan berkat adanya kerjasama Pioda Sulteng dengan Polda Sulawesi Tenggara, sebut mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Saat ini pelaku sedang dilakukan penjemputan tim dari Polda Sulteng, Bila tidak ada halangan, Minggu besok (11/6/2023) mereka tiba di Palu, jelas Kasubbid penmas.
Terima kasih, berkat doa seluruh masyarakat upaya pencarian AW yang buron berhasil ditangkap Kepolisian, sehingga 11 tersangka persetubuhan anak kesemuanya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban RO di Kabupaten Parigi Moutong telah menarik perhatian masyarakat, 11 pelaku berhasil diamankan dengan latar belakang berbeda, ada oknum Kepala Desa, Guru, oknum anggota Polri, mahasiswa dan swasta. [TS/Sul]*