-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Oknum Guru pesantren dibui usai setubuhi santriwatinya

Saturday, June 17, 2023 | June 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-17T04:50:36Z


AKP Ferdinand Esau Numbery Kasatreskrim Polresta Palu [ foto terassulteng.com ]




TERASSULTENG | PALU, Kasus Asusila kembali mencoreng dunia pendidikan oleh ulah seorang Oknum Guru pesantren berinisial AA (31) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap usai menyetubuhi santriwatinya.

Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban bernomor: LP-B/267/III/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 8 Maret 2023.

Oknum Guru itu ditangkap di tempatnya mengajar, Kecamatan Ulujadi. Kota Palu

"Tidak tanggung-tanggung korban berinisial HN disetubuhi pelaku hingga tujuh kali, sejak Februari hingga Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Esau Numbery

Pria asal Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong itu diketahui melakukan aksi bejatnya di dekat pohon pisang sekitar pondok pesantren.

Bahkan Oknum Guru itu pernah menyetubuhi korban di dalam kamar kosong dalam pesantren.

"Didekat pohon pisang itu sebanyak 5 kali dan di kamar kosong dalam pesantren 2 kali terjadi," ucap AKP Ferdinand Esau Numbery saat dikonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut, Sabtu (17/6/2023).

Korban dibuat tak berdaya karena pelaku mengangancam akan membongkar aib santriwati itu dengan pacarnya kepada orangtua.

Kasat reskrim itu menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 junto 76D, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau pasal 6 huruf b Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkasnya [TS/Sul,]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini