-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng Apresiasi langkah cepat Polres Parimo, tangani persetubuhan anak

Saturday, May 27, 2023 | May 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-28T06:35:35Z


Kabidhumas Polda Sulteng Komves Pol. Djoko Wienartono, SIK, SH, MH [ foto Istimewa ]



TERASSULTENG | PALU, Lima orang telah dilakukan penahanan Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sekitar bulan Mei 2022 hingga Januari 2023.


Berdasarkan pengakuan korban RO (16) dihadapan penyidik, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku. Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.


Menyikapi peristiwa tersebut, Polda Sulawesi Tengah melalui juru bicaranya Kombes Pol Djoko Wienartono yang juga Kabidhumas Polda Sulteng, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parimo,


"Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak" kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Minggu (28/5/2023)


"Dari 11 diduga pelaku, 5 telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya


Djoko juga menegaskan, bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media,


Oleh karena Itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002  ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP, tegasnya


Mereka para pelaku yang dilakukan penahanan adalah MT, ARH, RH, AK, HR sementara lima orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AW, FH, AS,  AK, dan DU, kelimanya ditetapkan tersangka karena dua akat bukti yang cukup.


Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional, pungkasnya.[TS/Sul]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini