-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Karena Judi Online dan Sabu, Anak tega habisi Ibunya

Tuesday, May 30, 2023 | May 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-30T14:00:18Z


Ilustrasi penangkapan tersangka




TERASSULTENG | PALU,  Pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya terjadi di Desa Padabaho Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (28/5/2023) Pukul 04.00 wita

Mirisnya, motif pembunuhan dikarenakan nafsu pelaku inisial  AL (48 th) untuk mengambil perhiasan yang dikenakan korban inisial R (80 th)

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan peristiwa pembunuhan ibu oleh anak kandungnya

"Benar, peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak kandungnya terjadi di Desa Padabaho Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Minggu (28/5/2023) dini hari" kata Kabidhumas Polda Sulteng, Selasa (30/5/2023)

Motif dari pada pembunuhan ini dikarenakan pelaku ingin  mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban, seperti gelang, kalung dan cincin, sebutnya

Ia juga menyebut, pembunuhan dilakukan pelaku dengan cara dimana saat korban sedang tidur langsung dibekap mulut dengan menyumpal kain yang berakibat korban sulit untuk bernapas.

Setelah korban tidak bergerak, dengan leluasa pelaku melepasi satu persatu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban, ujarnya

Penyidik Polres Morowali pun bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian, tidak lama pelaku AL (48 th) berhasil diringkus, Senin (30/5/2023) siang, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulut ini.

Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku dirumah temannya dengan cara dikubur didalam tanah pun berhasil ditemukan penyidik.

Hasil pemeriksaan saksi menerangkan pelaku AL (48 th) pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberi karena korban mengetahui uang itu akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu, tegasnya

Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP denfan ancaman 15 tahun penjara, pungkasnya [TS/Sul]*
Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini