Tersangka S saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara [ foto terassulteng.com ]
TERASSULTENG | MOROWALI UTARA, -Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan umur 49 Tahun, warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan Provinsi Sulawesi Tengah meregang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S. Rabu (17/5/2023).
Kapolres Morowali Utara Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terassulteng.com membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan tewas di Tempat Kejadian Perkara pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara" ungkapnya
Kapolres Morowali Utara itu juga menyebut, korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati.
"Usai menikam korban, pelaku S berusaha bunuh diri dengan menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian Korban dan Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo" Ucap Kapolres Morowali Utara
"Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas langsung diamankan di Polres Morowali Utara" ujarnya
Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas" terang Imam.
Imam juga menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita,saat korban bersama Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira,saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung, pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja, hal itu membuat pelaku marah. saat pelaku sedang marah, kemudian korban turun untuk menemui pelaku,
Masih kata Imam, pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja. kemudian pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.Kemudian pelaku berusaha bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dirjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, pungkasnya. [TS/Sul]*