Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo [ dok. terassulteng.com ]
TERASSULTENG JAKARTA, Masih ingat peristiwa
viral di media sosial sebuah video dari seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim
yang meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat
Alquran. Saifuddin menilai, ratusan ayat itu berakibat akan adanya intoleransi
dan radikalisme di Indonesia.
Dittipidsiber
Bareskrim Polri pun akhirnya menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka
kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Kepolisian saat
ini sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keberadaan Saifuddin
Ibrahim di Amerika.
Mabes Polri masih
terus berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan
penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika
Serikat (AS). Pihak kepolisian masih terus berkomunikasi dengan aparat penegak
hukum di Amerika Serikat untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim.
Kadiv Humas Polri,
Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan, saat ini
Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat dan saat ini masih aktif membuat
konten di media sosial YouTube. Bahkan, beberapa waktu lalu ia mengungkapkan
bahwa dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.
“Sudah saya tanyakan
dan ini masih berproses, nanti dari Interpol. Sudah koordinasi masih menunggu
dulu,” jelas Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi dilansir dari beritasatu.com,
Rabu (4/1/2022).
Penyidik menjerat
Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 14 ayat (1)
dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP, tutup Kadiv Humas
Polri. [TS/Sul]*