Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, SIK, MH didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo, SIK, MH saat pimpin jumpa pers TPPU di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023 [ foto terassulteng.com ]
TERASSULTENG.COM PALU, -Walaupun
keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, tetapi
kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan
hingga puluhan milyar rupiah,
Adalah IL
alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan
Baruga Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun
penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu
Hal itu diungkapkan
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi
Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH
di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023
“Sejak Mei
2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)”
ungkap Kabidhumas Polda Sulteng
“untuk
menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb
menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka
14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto
foto barang bukti kendaraan yang berhasil disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam kasus TPPU Narkoba, Senin 30 Januari 2023 [ foto terassulteng.com ]
Dalam kurun
waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening
tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih, sebutnya
Didik juga
menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus
ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten
Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil
tindak pidana narkotika
Aset harta tersangka
yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000
terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di
jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi,
Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter
persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit
sepeda motor roda dua berbagai jenis, terang Kabidhumas,
Modus para
tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli
narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut
dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”, jelasnya
Tersangka
dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya
sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya. [TS/Sul]*