Ketua Tim Komisi III diketuai Ir. Pangeran Khaerul Saleh menggelar Jumpa Pers di Polda Sulteng setelah melakukan rapat bersama dengan Kapolda Sulteng, manajemen dan serikat pekerja PT GNI, kamis 19 Januari 2023 [ foto terassulteng.com ]
TERASSULTENG.COM PALU, -Setelah
melakukan rapat bersama Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, manajemen PT
Gunbuster Nickel Industri (GNI) dan Serikat Pekerja PT GNI, Komisi III DPR RI
menggelar jumpa pers di Loby Mako Polda Sulteng, Kamis 19 Januari 2023
Ketua tim Komisi
III Ir. Pangeran Khairul Saleh dihadapan awak media mengatakan, Hari ini Komisi
III melakukan kunjungan kerja terkait kejadian di perusahaan PT GNI di Morowali
Utara. Tadi rapat kerja bersama bapak Kapolda, perusahaan GNI, serikat pekerja
ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, ungkapnya
“Jadi
kejadian 14 januari kemarin yang menimbulkan korban jiwa 2 orang dan menimbulkan
banyak kerusakan banyak alat-alat, kendaraan, mess yang dibakar, dirusak oleh
para pekerja, tadi dalam rapat kawan-kawan Komisi III meminta kepada bapak Kapolda
untuk menangani kejadian ini dengan pendekatan Restorative Justice,” jelas Wakil
Ketua Komisi III DPR RI ini
Karena
setiap kejadian menurut Ketua tim Komisi III ini, tentu ada masalah dibelakang kejadian
itu sendiri, sebagai Azas Casualitas. Dimana sebelumnya juga ada kejadian 7
pekerja meninggal akibat kecelakaan. Sementara perusahaan ini adalah perusahaan
besar perusahaan smelter dengan resiko tinggi, semestinya harus dengan zero
insident, terang Ir. Pangeran Khairul Saleh,
Ia juga
berharap kejadian ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang dan
sepenuhnya terkait penanganan hukum kami serahkan kepada pak Kapolda, harap Wakil
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini,
Senada
dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI F-PAN Dapil Sulteng Sarifuddin
Suding, S.H., M.H. juga berharap, terhadap 17 diduga tersangka pengrusakan
fasilitas yang ada di PT GNI. Dalam rapat tadi kita meminta agar 17 tersangka ini
dilakukan Restorative Justice, paling tidak untuk memberikan rasa keadilan
kepada pekerja,
Ia juga
mengatakan, persoalan ini tentunya ada sebab dan akibat. Tapi terkait dengan
dua warga negara baik itu yang berasal dari asing maupun lokal yang meninggal,
itu tetap ditangani atau diproses sesuai hukum karena terjadinya penganiayaan
yang mengakibatkan meninggalnya orang. Tetapi yang 17 ini kita minta dan
diupayakan oleh Polda untuk dilakukan secara Restorative Justice, pungkas Suding. [TS/Sul]*