ilustrasi pelat nomor kendaraan [ dok. terassulteng.com ]
TERASSULTENG.COM JAKARTA, -Untuk mencegah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Pelat nomor palsu yang kerap dilakukan pengendara untuk menghindari aturan ganjil genap, Korlantas Polri akan mematangkan rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan,
Hal itu diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa 3 Januari 2023
"Kalau untuk pelat nomor chip tahun ini belum, itu baru rencana. Nanti pelat menggunakan chip itu untuk diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan," ungkapnya
Dirregident Korlantas Polri itu memperkirakan penerapan pelat nomor chip ini akan diberlakukan dalam beberapa tahun kedepan. sebab pelat dengan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) dan ini sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia.
Sehingga nantinya menurut Yusri, dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas ataupun melalui kamera tilang elektronik.
"Dengan demikian, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa teridentifikasi dengan cepat, karena semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua disitu," jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu
Brigjen Pol Yusri menambahkan, nantinya dalam penerapan pelat nomor chip ini, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan seperti perusahaan dibidang tol, agar akses melewati tol menjadi lebih mudah.
"Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kami bisa wujudkan teknologinya, karena memang harus dan Negara lain sudah menggunakan RFID," pungkas Dirresgident Korlantas Polri,[TS/Sul]*